Imran Mahfudi Resmi Daftar Gugatan Sengketa Internal PDIP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Imran Mahfudi secara resmi mengajukan gugatan sengketa internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke mahkamah partai.
"Saya akan buktikan pelaksanaan Konferda PDIP Aceh di Banda Aceh, 3 Agustus lalu bertentangan dengan anggaran dasar partai," sebut Imran Mahfud, Sabtu (10/8/2019) menjawab Dialeksis.com.
Imran secara resmi sudah mendaftarkan gugatan sengketa internal partai itu pada hari Kamis 8 Agustus, sekitar jam 11 siang. Gugatan itu langsung diantarkan ke sekretariat DPP PDIP di jalan Diponegoro Jakarta.
Menurut Imran, dia akan menunggu penjadwalan sidang mahkamah partai, sehubungan dengan Konferda PDIP di Banda Aceh yang menurutnya bertentangan dengan anggaran dasar partai.
Dalam gugatanya, Imran meminta mahkamah partai untuk menyatakan bahwa pelaksanaan Konferda PDIP Aceh di Banda Aceh tertanggal 3 Agustus tidak sah dan dia meminta mahkamah partai untuk memutuskan bahwa pengurus PDIP Aceh priode 2019- 2024 yang sudah disumpah dan dilantik adalah tidak sah.
Sebelumnya Imran Mahfudi juga sudah menyampaikan dia serius mengajukan gugatan internal partai, karena salah satu calon ketua DPD PDIP Aceh yang diusung 11 DPC Partai, sama sekali tidak dlibatkan dalam penentuan kepengurusan.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap anggaran dasar partai yang mengatur tentang kewenangan konferda, salah satunya membentuk DPD Partai," ujar Imran Mahfudi. (baga)
baca berita sebelumnya : Ada pelanggaran dalam Konferda PDIP