Imran Mahfudi Keberatan Surat Kuasa Mahkamah Partai PDIP Ditandatangani Ketum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali melanjutkan sidang sengketa partai yang diajukan oleh Imran Mahfudi (penggugat) terhadap DPP PDIP (tergugat 1), Mahkamah Partai PDIP (tergugat 2), dan DPD PDIP Aceh (tergugat 3), Rabu, (13/5/2020). Sidang dipimpin oleh Eti Astuti didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar itu masuk pada agenda pembacaan gugatan.
Dalam sidang itu, penggugat hadir sendiri tanpa diwakili kuasa hukum, sedangkan tergugat 1 dan tergugat 2 diwakili oleh Benny Hutabarat dan Roy Valiant Sembiring sedangkan tergugat 3 diwakili oleh Azfilii Ishak.
Imran Mahfudi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan mempersoalkan keabsahan surat kuasa tergugat 2 yang yang ditunjukkan majelis hakim, dimana surat tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP PDIP.
"Padahal berdasarkan ketentuan UU Partai politik, mahkamah partai adalah organ yang berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai, dimana Mahkamah Partai adalah Lembaga Peradilan Internal Partai politik yang memiliki struktur tersendiri, sehingga saya menyatakan keberatan terhadap surat kuasa tergugat 2 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP," ujar Imran.
Kuasa hukum tergugat 1 dan 2 Benny Hutabarat ketika ditanyakan oleh ketua majelis terkait keberatan penggugat mengatakan bahwa sesuai dengan AD/ART PDIP, Mahkamah Partai merupakan bagian dari DPP, sehingga surat kuasa untuk Mahkamah Partai ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen.
Menanggapi keberatan penggugat tersebut, majelis hakim mempersilahkan kepada penggugat untuk menguraikan dalam replik penggugat nanti dan terhadap keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.
"Sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu 20 Mei 2020 dengan agenda jawaban dari para tergugat," terang Imran sekaligus menutup penjelasannya. (Im)