Imran Mahfudi Siap Gugat SK Penundaan Pilkada Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Imran Mahfudi SH MH, berencana akan memperjelas status hukum Pilkada Aceh dengan menggugat secara hukum proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Jadwal dan Tahapan dan SK Penundaan Tahapan Pilkada Aceh.
“Hari ini posisi (Pilkada Aceh-red) terkatung katung. Tidak jelas. Kita berencana ingin menguji secara hukum proses penerbitan SK Jadwal dan Tahapan dan SK Penundaan. Apakah prosesnya ada pelanggaran kode etik apa tidak. Supaya ada kejelasan terkait status hukum Pilkada Aceh. “ Ujar Imran Kepada DIALEKSIS, Minggu (4/07/2021).
Meski demikian, Hingga kini gugatan belum dilayangkan. Pihaknya mengaku hal tersebut sedang direncanakan dan kemungkinan secepatnya.
“Belum diajukan. Rencana secepatnya. Bisa jadi minggu depan. Sedang kita persiapkan.” Pungkas Imran.
KIP Aceh sebelumnya mengeluarkan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Dalam perkembangan berikutnya, KIP Aceh mengusulkan penundaan Pilkada Aceh Melalui SK KIP Aceh No. 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 . (ASY)