Indeks Keterbukaan Informasi Publik Aceh Tahun 2023 Meningkat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Aceh tahun 2023 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2022.
Tahun 2023, IKIP Aceh masuk lima besar nasional dengan skor 81,27 poin dan berada pada kategori baik sedangkan tahun 2022 masuk empat besar nasional dan berada pada zona sedang dengan skor 79,13.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, mengatakan, lima provinsi yang masuk kategori baik meliputi Jawa Barat (84,43), Riau (82,43), Bali (81,86), NTB (81,81), dan Aceh (81,27).
Jika dilihat dari pencapaian ini, maka IKIP Aceh 2023 berada jauh di atas rata-rata nasional yang menduduki angka 75,40. Aceh masuk dua provinsi dengan kategori baik untuk keterbukaan informasi publik di Pulau Sumatera.
Dalam hal ini, Provinsi lainnya berada pada kategori sedang dan tidak ada satu provinsi pun yang mencapai kategori baik sekali atau berada pada kategori buruk dan buruk sekali.
"Semoga hasil ini menggambarkan kondisi sesungguhnya keterbukaan informasi publik di Aceh," kata Arman kepada Dialeksis.com, Senin (19/6/2023).
IKIP Aceh 2023 merupakan potret keterbukaan informasi publik di Aceh yang merekam tiga dimensi utama, yaitu lingkungan fisik dan politik; lingkungan ekonomi; dan lingkungan hukum.
Arman mengatakan nilai IKIP Aceh secara agregat mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Untuk mencapai keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU KIP Nomor 14 Tahun 2018 dibutuhkan kesadaran dan partisipasi yang tinggi dari penyedia maupun pengakses informasi.
Dalam hal ini, diperlukan dukungan konkret dari pemerintah terhadap Komisi Informasi Aceh dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh lebih baik kedepan.