Ingin Jadi Istri Polisi Wajib Bisa Baca Quran
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sara Masroni
DIALEKSIS.COM | Simeulue - Lima pasangan calon pengantin mengikuti tes baca Quran dalam Sidang Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) Nikah di Aula Bayangkhari Polres Simeulue, Kamis (12/12/2019).
Wanjak Nikah tersebut merupakan syarat seorang anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 tentang cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk di lingkungan instansi tersebut.
Ketua Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4), Kompol Raja Gunawan mengatakan, calon pengantin harus bisa baca Al-quran karena jadi pedoman hidup dalam membina keluarga nantinya.
"Selaku pimpinan, kami wajib memberikan petunjuk sesuai peraturan yang berlaku dan mudah-mudahan pasangan yang mengikuti Wanjak Nikah diberkahi oleh Allah Swt menuju sakinah, mawaddah warahmah," pungkas Kompol Raja Gunawan. (sm)