Ini 7 Penambang Ilegal yang Diamankan Polisi di Nagan Raya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Foto Humas Polda
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap tujuh terduga penambang ilegal di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Selasa (7/2/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardymengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.
Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kanit II AKP Dimas Adhit Putranto bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi, sehingga langsung dihentikan kegiatannya dan diamankan.
“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga dihentikan kegiatannya dan langsung diamankan,” kata Winardy, saat dikonfirmasi DIALEKSIS.COM, Rabu (7/2/2023).
Menurut Winardy, polisi juga mengamankan alat berat yang digunakan pelaku di lokasi tambang. juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal, yaitu SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).
Saat ini, kata Winardy, ketujuh terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator, satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Windy meminta masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.