Ini Anggota Eks FPI yang Pernah Ditangkap Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, baru saja menangkap mantan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, berinisial WHD, karena telah menggungah video yang bersifat provokatif di media sosial.
Di video itu terlihat seorang pria menggunakan sorban, sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (9/5/2021), di kediamannya yang terletak di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya ada tahun 2020, Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, berinisial AB, ditangkap Polda Aceh. Kala itu dirinya memposting yang menyudutkan pihak kepolisian di akun Facebook miliknya.
penangkapan AB terkait dengan pelanggaran pasal di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).