Ini Besaran Honor yang Diterima Pimpinan dan Pegawai BPMA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan lampiran surat Menteri Keuangan Nomor SR-Dec/MK.02/2017 tanggal 21 Desember 2017 diketahui kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) memperoleh honor Rp 65 juta setiap bulannya.
Angka fantastis itu ternyata belum cukup, masih ada 'tambahan' 'yang disebut Tunjangan Profesional (TP) yang diperoleh kepala BPMA sebesar Rp 14.950.000 (23 % dari upah dasar). Sehingga, kalau dikalkulasi kepala BPMA setiap bulannya menerima Rp 79.950.000. Nyaris Rp 80 juta.
Sementara itu, level wakil kepala sebesar Rp 59 juta, deputi sebesar Rp 46 juta, kepala divisi sebesar Rp 35 juta, dan pegawai dengan jabatan staf memiliki gaji antara Rp 25 juta - Rp 6,5 juta.
Untuk jabatan Wakil Kepala, berhak mendapatkan TP 20 %, Deputi 17,5 %, Kepala Divisi 15 %, Staf Utama 15 %. Kemudian, untuk staf madya, staf muda, staf junior dan staf sekretariat besaran TP-nya sebesar 10 %.
Tidak berhenti disitu, seluruh pegawai BPMA juga menerima THR sebesar 1 kali upah dasar plus tunjangan profesional.
Cukup? Belum. Pimpinan dan pekerja dilembaga pengawas migas Aceh itu juga menerima 'bantuan' lain. Jenis tambahan biaya ini dibagi kedalam 3 jenis, bantuan cuti, biaya pindah, biaya komunikasi. Khusus untuk level pimpinan, Kepala dan Wakil Kepala, ada bantuan lain berupa biaya fasilitas rumah pimpinan dengan rincian Kepala sebesar Rp 25 juta/bulan, dan Wakil Kepala Rp 15 juta/bulan. (Im)