Ini Catatan Penting MaTA Untuk Kejati Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pun ikut berkomentar.
Melalui Koordinator MaTA, Alfian dengan tegas menguraikan tiga catatan penting untuk Kejati Aceh dalam penelusuran kasus dugaan korupsi tersebut.
Pertama, MaTA berharap Kejati Aceh segera menahan kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Supaya tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk melarikan diri atau menghapus barang bukti," kata Alfian kepada Dialeksis.com, Rabu (13/1/2021).
Kedua, MaTA berpesan Kejati Aceh melakukan proses penyidikan secara utuh. Hal itu ia sampaikan supaya tidak ada aktor atau penerima aliran dana yang merugikan negara bisa terlepas dari tindak pidana korupsi.
"Apapun aktornya dan siapa pun yang terlibat, harus ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," tegasnya.
Ketiga, MaTA menekankan agar Kejati Aceh tidak boleh berhenti menyidik setelah keuangan negara dikembalikan.
Karena, lanjut Alfian, beberapa catatan MaTA menunjukkan Kejati Aceh kerap sekali setelah keuangan negara dikembalikan kasusnya pun diberhentikan.
Koodinator MaTA itu menegaskan, kasus tindak pidana korupsi setelah kerugian uang negara dikembalikan tidak menghapus pidana. Hal tersebut, ia ucapkan, karena sesuai dengan pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alfian mengaku, ketiga catatan tersebut menjadi harapan sekaligus desakan MaTA untuk Kejati Aceh. Sehingga, lanjut Alfian, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Situlen-Gelombang benar-benar mendapatlan kepastian secara hukum.
"Kejati Aceh dalam kasus ini benar-benar memberi kepastian hukum, sehingga nanti akan hadir rasa keadilan terutama bagi masyarakat di Aceh Tenggara," pungkasnya.