Ini dia Nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Aceh 2018-2023
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah membentuk tim seleksi (timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Aceh Masa Jabatan 2018-2023 melalui pengumuman NOMOR: 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 Tanggal 5 Juni 2018
Dalam Pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantori ini dinyatakan Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 128 ayat (1) yang menyatakan "Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota" dan pasal 128 ayat (3) yang menyatakan "Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas" serta Pasal 9 ayat (1) Peratur Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017.
Adapun Timsel untuk pembentukan Calon Anggota Bawaslu di Wilayah Kabupaten Kota Aceh dibagi ke dalam dua tim masing masing tim 5 orang. Sehingga total sebanyak 10 orang jumlahh timsel yang nantinya akan ditugaskan menyeleksi Calon Anggota Bawaslu di 23 Kabupaten Kota di Aceh. Berikut Nama Nama Timsel Pembentukan Calon Anggota Bawaslu di Wilayah Kabupaten Kota Aceh:
TIMSEL 1
- MURYALI, S. Sos, M. AP
- DR. MARTY MAWARPURI S.PSI., M.PSI.,
- KURNIAWAN
- ARYOS NIVADA
- PROF. EKA SRIMULYANI
TIMSEL 2
- DR. ISMAIL FAHMI ARRAUF
- TEUKU KEMAL FASYA S.AG., M.HUM
- RIZAL FAHMI
- YUNADI HARUN RAYSID, S.IP
- DR. WIRDYANINGSIH, SH., MH
(rel)