Ini dia Temuan Pelanggaran Pemilu 2019 di Aceh
Font: Ukuran: - +
Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf
DIALEKSIS.COM | Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran pada pemilu 2019 yang terjadi di sejumlah Kabupaten Kota di Aceh kini sedang dilakukan proses investigasi.
" Terdapat sejumlah temuan pelanggaran pada Pemilu 2019 di sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh. Yaitu Langsa, Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Lhokseumawe dan Aceh Tenggara" ujar Fahrul kepada Dialeksis, Sabtu (20/4)
Fahrul mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada panwas diseluruh tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pelanggaran.
"Kemudian menilai apakah pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur formil ataupun materiil untuk menentukan apakah dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya. Misalnya seperti kasus adanya dugaan mencoblos atas nama orang lain dengan membawa C6 orang lain. Tinggal dilihat di pasal pasal dalam UU Pemilu apakah yang bersangkutan memenuhi unsur formil maupun materiil dari pelanggaran pemilu" ujarnya
Fahrul menyebutkan sejauh ini proses yang sudah masuk tahap tindak lanjut adalah kota Langsa, dimana pelaku pelanggaran dapat ditangkap dan diketemukan. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan di polresta Langsa.
Adapun di daerah lain, kata fahrul, masih dilakukan proses investigasi dan pengembangan.
"Yang jelas semua temuan pelanggaran pemilu ini masih dalam proses penilaian unsur formil dan materil, kecuali kota langsa yang telah masuk tahap penyidikan" pungkasnya.
Berikut Temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di sejumlah kabupaten Kota di Aceh:
Kota Langsa
Perusakan surat suara oleh Linmas TPS di TPS 12 Gp. Blang Paseh Kec. Langsa Kota, dugaan melanggar pasal 532 UU No. 7 tahun 2017
Aceh Besar
Menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali di TPS 03 yang merupakan ruang kelas MTSN Ketapang Desa Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, diduga melanggar Pasal 516 No.7 Tahun 2017.
Banda Aceh
- Mencoblos dengan menggunakan C6 atas nama orang lain di TPS 4 di Gp. Punge Jurong Kecamatan Meuraxa, diduga melangggar Pasal 533 UU No.7 Tahun 2017.
- Mencoblos dengan menggunakan C6 atas nama orang lain di TPS 6 Gp. Lamtemen Timur Kecamatan Jaya Baru, diduga melangggar Pasal 533 UU No.7 Tahun 2017.
- Mencoblos lebih dari 1 kali di TPS berbeda TPS 1 dan TPS 4 Gp. Punge Ujong Kecamatan Meuraxa, diduga melanggar Pasal 516 No.7 Tahun 2017.
- Mencoblos dengan menggunakan C6 milik orang lain di TPS 8 Gp. Keuramat, Kuta Alam, diduga melangggar Pasal 533 UU No.7 Tahun 2017.
Aceh Utara
Menggunakan hak pilih llebih dari 1 kali oleh saksi partai di TPS 97 Gampong Matang Ulim Kecamatan Baktiya, diduga melanggar Pasal 516 No.7 Tahun 2017.
Aceh Barat Daya
Menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali yang dilakukan oleh suaminya terhadap surat suara yang diberikan oleh istri, dimana istri berada di bilik suara yang bertetanggaan di TPS 01 Desa Kuta Makmur. Diduga melanggar Pasal 516 No.7 Tahun 2017.
Pidie Jaya
Menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali TPS 04 dann TPS 02 di gampong Meunasah Balek Kecamatan Meureudu, diduga melanggar Pasal 516 No.7 Tahun 2017.
Lhokseumawe
Melakukan pencoblosan dengan menggunakan C6 milik orang lain di TPS 01 Gampong Meunasah Mesjid kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diduga melangggar Pasal 533 UU No.7 Tahun 2017.
Aceh Tenggara
Penganiayaan terhadap PTPS di TPS No. 01 ( satu ) desa lawe sumur kec. Babul rahmah kab. Aceh Tenggara. Pelaku Caleg DPRK (Hasanusi) Partai Golkar Dapil 4 .
(PD)