Ini Harapan Komisi I DPRA untuk Komisioner KPIA Terpilih Periode 2020-2023
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi I DPRA mengumumkan tujuh nama yang dinyatakan lulus sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) periode 2020-2023. Pengumuman dilaksanakan di ruang Media Center Humas DPRA, Senin (4/1/2021) malam.
Juru Bicara Komisi I DPRA, Bardan Sahidi dalam konferensi pers tersebut mengatakan, para Komisioner KPIA yang terpilih diharapkan bisa memberikan kerja dan karya terbaik usai mendapat amanah tersebut.
"Harapannya harus lebih baik dari periode sebelumnya, demikian juga dengan sinegritas pada seluruh lembaga penyiaran baik publik, warta, pemerintah, dan komunitas untuk mendapatkan layanan dan perhatian yang lebih dari komesioner," katanya.
Selain itu diumumkan pula komisioner cadangan sebanyak tujuh orang sebagai calon Anggota KPIA jika satu di antara calon anggota yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri atau melanggar kode etik.
"Cadangan ini diharuskan sesuai dengan peraturan KPI, bila 1 di antara 7 ini kemudian berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar kode etik," jawabnya saat ada pertanyaan yang dilontarkan.
Adapun nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai Komisioner KPIA sebagai berikut:
1. Putri Nofriza S.Si, M.Si
2. Ahyar ST
3. Dr Teuku Zulkhairi MA
4. Masriadi S.Sos, M.Kom.I
5. Faisal Ilyas
6. Faisal SE, M.Si, Ak. CA
7. Acik Nova
Adapun nama yang dinyatakan cadangan sebagai Komisioner KPIA sebagai berikut:
1. Yuswardi Ali Suud
2. Iwan Bahagia SP, S.Pd
3. Ahmad Fauzan
4. Zainal Abidin S
5. Azhari M.Ag
6. Marwidin Mustafa S.Sos.I
7. Miza Irmawan S.Kom