Ini Intruksi Gubernur Aceh Dalam Melaksakan Belajar Mengajar saat Pandemi Covid-19
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam masa adaptasi menuju tatanan normal baru (new normal), Gubernur Aceh mengeluarkan belajar mengajar di masa Covid-19.
Intruksi tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020 / 2021.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, serta Keputusan Gubemur Aceh Nomor 440/ 1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh.
Intruksi tersebut ditujukan kepada Para Bupati/Walikota se-Aceh,Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Adapun intruksi tersebut:
Pertama, Pendidikan anak usia dini (PAUD/RA), Pendidikan Dasar (SD/SDLB/MI/Paket Adan SMP/SMPLB/MTs/ Paket B); dan Pendidikan Menengah (SMA/SMK/SMALB/MA/Paket C).dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Kedua, Pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka tidak dilakukan secara serentak di seluruh Aceh.
Ketiga, Pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada Diktum ketiga hanya dapat dilaksanakan di kabupaten/kota yang berada pada zona hijau. pelaksanaan pembelaran tatap muka harus mendapat izin dari pemerintah aceh atau pemerintah kabupaten melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
Kempat, satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu yang berada di kabupaten/kota pada zona kuning, zona orange atau zona merah, dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).
Kelima, dalam hal satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu yang berada di kabupaten/kota pada zona hijau dalam perkembangannya, berdasarkan penetapan dari pihak berwenang berubah menjadi zona kuning, zona orange atau zona merah, dilarang melanjutkan pembelajaran secara tatap muka dan melaksanakan kegiatan BDR.
Keenam, dalam hal satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu yang berada di Kabupaten/Kota pada ZONA HIJAU dalam perkembangannya terdapat guru, tenaga kependidikan, siswa dan/ atau warga sekolahnya dinyatakan positif Covid-19 oleh lembaga berwenang, satuan pendidikan tersebut harus menghentikan sementara pembelajaran secara tatap muka dan melaksanakan kegiatan BDR.
Ketujuh, dalam hal satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu yang berada di Kabupaten/Kota pada ZONA KUNING, ZONA ORANGE atau ZONA MERAH dalam perkembangannya berdasarkan penetapan dari pihak berwenang berubah menjadi ZONA HIJAU, dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka setelah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga angka 2. (IDW)