kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Isi Rancangan Qanun Tentang Poligami

Ini Isi Rancangan Qanun Tentang Poligami

Minggu, 07 Juli 2019 12:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyusun sebuah qanun yang mengatur persoalan poligami dimana seorang laki-laki dibolehkan beristri lebih dari satu.

Dalam rancangan qanun (raqan) yang disebut hukum keluarga itu tidak hanya mengatur persoalan poligami, namun juga membahas beberapa perihal lainnya seperti perceraian, perwalian, anak, harta, warisan, hadanah, hibah dan juga wasiat.

Untuk menyempurnakan raqan hukum keluarga, pihak legislatif telah mengundang beberapa LSM Perempuan, dan berbagai lembaga yang fokus terhadap kesetaraan gender guna mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang isi draf raqan tersebut.

Dalam draf raqan hukum keluarga itu terdapat 25 bab dan 200 pasal. Kemudian, khusus tentang poligami diatur pada bab 8 pasal 46 hingga pasal 50.

Berikut isi draf rancangan qanun hukum keluarga yang khusus mengatur tentang poligami.

Bab VIII, tentang beristri lebih dari satu orang.

Pasal 46

(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.

(2) Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.

(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.

(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.

Pasal 47

(1) Seorang suami yang hendak beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah.

(2) Pernikahan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin Mahkamah Syar’iyah, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 48

(1) Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari 1 (satu) jika:

Poin (a) Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini.

(b) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.

(c) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.

Selanjutnya pada ayat (2), persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristeri lebih dari 1 (satu) orang meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu orang.

Pasal 49

(1) Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat yakni;

(a) Adanya persetujuan istri atau istri-istri; dan

(b) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Lalu ayat (2) Persetujuan istri atau istri-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.

(3) Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat 

diberikan oleh istri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.

(4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari istri atau istri-istrinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.

Pasal 50

(1) Dalam hal istri atau istri-istri tidak mau memberikan persetujuan, sedangkan suami yang mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang sudah mampu memenuhi 

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang.

(2) Tata cara mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda