Ini Kata KPK, Steffy Burase Unggah Foto Ziarah Bareng Irwandi Yusuf,
Font: Ukuran: - +
Foto: doc IG steffy
DIALEKSIS.COM | Aceh - Fenny Steffy Burase melalui akun Instagramnya mengunggah foto tengah berziarah bersama dengan terpidana korupsi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Padahal Irwandi tengah menjalani pidana hukuman 7 tahun perjara.
Dilihat detikcom, Jumat (25/12/2020), Steffy Burase mengunggah foto dengan Irwandi di hadapan pusara sebuah makam. Mereka tampak tengah berdoa.
"Ada doa yang sangat dalam teriring di setiap kata dan air mata. Sungguh Allah maha mengetahui... Sikapmu mengalahkan setiap umpatan dan caci maki. Keberanian dan tekadmu membutakan mata atas setiap fitnah yang dibuat. Usahamu yang luar biasa cukup jadi bukti dan pengobat sakit atas luka yang menerpa. Karena hidupnya ama kamu, bukan mereka," tulis Steffy Burase dalam tulisan di Instagramnya.
Dalam kasus Irwandi, Steffy Burase turut menerima aliran duit dari gratifikasi Irwandi. Keduanya memang disebut memiliki hubungan yang dekat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam penanganan perkara Irwandi, tugas KPK telah selesai. Sebab, kata Ali, Irwandi telah dieksekusi atas putusan pengadilan ke lembaga permasyarakatan (lapas).
"Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut," kata Ali, kepada wartawan, Jumat (25/12).
Ali menyebut KPK menerima informasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, bahwa Irwandi mendapat izin luar biasa untuk menjenguk orang tua. Menurutnya, izin tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan juga petugas lapas.
"Informasi yang kami terima dari pihak Kumham yang bersangkutan izin luar biasa menjenguk ortu (orang tua) dengan pengawalan Kepolisian dan petugas lapas. Juga sudah seizin Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar (Jawa Barat)," katanya.
KPK sebelumnya melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, Irwandi Yusuf. Eksekusi terhadap Irwandi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana H Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan 2017 sampai 2018)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/2).
KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin. Irwandi akan menjalani masa tahanan sebagaimana putusan MA yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan memperbaiki putusan dari Pengdilan Tinggi Jakarta dari 8 tahun perjara menjadi 7 tahun perjara.
Selain divonis penjara 7 tahun, Irwandi Yusuf juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan ada uang Rp 568 juta dari gratifikasi itu mengalir ke Fenny Steffy Burase [detik.com].
- Peringatan Tsunami Aceh, Syekh Ali Jaber Dijadwalkan Isi Tausiyah di Stadion Harapan Bangsa
- Dinas Pertanian Bireuen Pastikan Program Pemberdayaan Ekonomi Tidak Ada Penyimpangan
- Prof Al Yasa': Memiliki Bank Syariah Muhammadiyah Adalah Keinginan Sejak Awal Berdiri
- Hikmah Tsunami: Aceh Damai, Otsus Cair, Masyarakat Lebih Tangguh saat Pandemi