Ini Kendala Kenapa Pertamina Belum Siapkan Surat Kuasa Khusus
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh. [Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Pertamina selaku pihak tergugat II belum mampu menunjukkan surat kuasa khusus yang telah diminta pada persidangan gugatan class action stickering BBM, Senin (2/11/2020) kemarin.
Menanggapi hal itu, Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh, Ferry Pasalini mengatakan, surat kuasa tersebut sebenarnya sudah lama diajukan pihak Pertamina Wilayah Aceh ke pimpinan pusat PT Pertamina di Jakarta melalui Tim Legal.
"Kita terkendala karena pekan lalu libur panjang, jadi surat kuasa dari Jakarta belum bisa kita terima saat sidang Senin kemarin," kata Ferry saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (3/11/2020).
"Namun kita sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadirkan perwakilan saat sidang kemarin dan pada prinsipnya kita berusaha menjadi perusahaan yang taat hukum," tambahnya.
Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh itu menjelaskan, terkait gugatan tersebut, pihak Pertamina Wilayah Aceh, hingga saat ini selalu siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.
"Saat menjalankan program stickering pun dasarnya melalui surat gubernur. Kami tidak menjalankan sesuatu yang tidak ada dasarnya," kata Ferry.
"Kita sudah melakukan suatu yang sesuai aturan," pungkasnya.
Diketahui sebanyak 24 orang melalukan gugatan class action stickering BBM pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran.
Sidang perdana digelar pada Senin (19/10/2020) lalu dan sidang lanjutan pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Adapun Tergugat I Gubernur Aceh, Tergugat II PT. Pertamina, dan Tergugat III Hiswana Migas Aceh. Gugatan itu bernomor Perkara 49/Pdt.G/2020/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh.