DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Melansir laman instagram humas Polres Aceh Timur pada Selasa (8/4/2025), peraturan wajib memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan," tulis pengumuman tersebut.
Berikut jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling selama sepekan:
1. Senin, 7 April 2025 CUTI BERSAMA
2. Selasa, 8 April 2025 di Cafe Tualang Idi Cut (Darul Aman)
3. Rabu, 9 April 2025 di Depan PLN Julok
4. Kamis, 10 April 2025 di Sp 4 Peureulak Kota
5. Jum'at, 11 April 2025 di Terminal Idi Rayeuk
6. Sabtu, 12 April 2025 di Sp Kuala Idi Rayeuk
"SIM Keliling Satlantas Polres Aceh Timur melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja. Untuk Senin - Kamis mulai jam 09.00 hingga 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu, mulai 09.00 - 13.00 WIB," tulis pengumuman tersebut.
Layanan SIM Keliling juga mengumumkan agar bagi yang melakukan perpanjangan membawa Fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar, 2 lembar salinan BPJS yang aktif, surat keterangan psikologi SIM, dan surat keterangan sehat. [ra]