DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan penjaringan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kota berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Sampai detik ini, tim seleksi telah melakukan berbagai proses seleksi mulai dari tahap administrasi hingga tes kesehatan dan tes wawancara.
Berdasarkan data yang diperoleh Litbang Dialeksis.com, Tim Seleksi (Timsel) Zona IV calon anggota Bawaslu untuk Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Simeulue, dan Kota Subulussalam mengumumkan nama-nama yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara.
Aceh Selatan
1. Masrafit, SP
2. Deri Friadi, S.Pd
3. Maman Supriadi, SHI., MH
4. Wahyu Aulizar, S.Kom
5. Basar Mulyadi,S.Pdi
6. Fauzi
Aceh Tenggara
1. Fitra Haryadi, SE
2. Eka Prasetio Juanda Lubis, S.E
3. Fakhrurrazi Santoso, M.Kom
4. Lusiana, SE,. M.Si
5. Arief Akbar
6. Sawaludin
Aceh Singkil
1. H. Syamsul Arifin
2. Ismail Angkat
3. Ahmad Yasir
4. Tamsir, S.Pd
5. Yarwin Adi Dharma, S.Pt
6. Denisyah Putera
Simeulue
1. Safdiarman, SH.MH
2. Mitro Heriansa
3. Firdaus Ali, SE.
4. Munawir
5. Achyar Yulius
6. Sudarlim, A.Md.Kep.
Subulussalam
1. Tuminem
2. Erwansyah, SP
3. Tepat Silalahi, S.Pd.i
4. Nasnal Marbun
5. Irwan Rahim
6. Rahmat Hidayat, S.IP
Nama-nama yang disebut diatas, selanjutnya diminta untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan yang akan dilakukan oleh Bawaslu.
Kemudian, kepada masyarakat dimohon untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu (identitas pelapor akan dirahasiakan).