Ini Penyebab Banyak Perbankan Syariah di Aceh Tak Setor Zakat ke Baitul Mal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Dr. Muhammad Yasir Yusuf, S.Ag., M.A, Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Banyak perbankan syariah di Aceh tidak menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh (BMA). Padahal jika merujuk dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya pasal 13 ayat 2 menyebutkan Bank Syariah mendukung penghimpunan zakat, infaq, sedekah dan wakaf dalam bentuk tunai atas nama BMA atau BMK.
Dosen Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry, Dr. Muhammad Yasir Yusuf, S.Ag., M.A mengatakan, berdasarkan ilmu fikih dan menurut Qanun juga harus disalurkan ke Baitul Mal.
“Jangan usaha dilakukan di satu tempat dan zakat dibayar di tempat yang lain,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya, penyebab banyak yang tidak memahami aturan itu karena bank nasional punya lembaga amil zakat sendiri. Untuk regulasi Undang-undang zakat, dibenarkan bahwa zakat bank dimasukkan ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional. Dan hampir semua bank syariah nasional memiliki LAZ seperti rumah zakat.
“Jika melihat penerapan keuangan syariah di Aceh, sebaiknya disalurkan di Aceh karena akan mendorong sektor ekonomi masyarakat miskin Aceh,” terangnya.
Dalam rangka mendorong sektor ekonomi dan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat miskin Aceh, kata dia, seharusnya zakat bank syariah nasional disalurkan di Aceh, bisa berkolaborasi dengan Baitul Mal Aceh.