Ini Penyebab Mantan Wali Kota Sabang Ditahan Kejati Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan wali kota Sabang Zulkifli H Adam dan Mismar Daud mantan PPTK Dinas Pendidikan Sabang. Keduanya diduga melakukan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal mengatakan, pembebasan lahan dilakukan pada 2012 seluas 9.437 meter persegi anggarannya bersumber dari APBK Sabang sebesar Rp 1,6 miliar. Setelah dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp796 juta.
"Bukan lagi diduga, dalam kasus jelas ada korupsi kerugian negara sebanyak Rp796 juta," kata Munawal, saat dihubungi Dialeksi.com, Kamis (5/9/2019).
Sebelum ditahan Zulkifli H Adam bersama Mismar Daud diperiksa oleh tim penyidik Kejati Aceh selama beberap jam. Saat ini kedua ditahan di Rutan kelas II Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.
Sementara itu Zulkifli H Adam mengakui lahan itu miliknya. Dirinya tidak terlibat sama sekali dalam proses pengadaan tanah dan proses penetapan lokasi pembangunan perumahan guru. (zu)