Beranda / Berita / Aceh / Ini Peran Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang

Ini Peran Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang

Kamis, 02 November 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Ketiga tersangka memiliki peran masing dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi kepada wartawan, Rabu,(1/11/2023), pada konferensi di ruang Aula Kejari Bireuen, Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen menyebutkan, tersangka Z (54) selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp 1 Miliar pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp 500 juta.

Kata Munawal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tersangka Z tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Tersangka Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah.

"Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," sebut Kajari Bireuen didampingi Kasie Intel Abdi Fikri dan Kasie Pidsus Siara Nendy.

Sedangka tersangka KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Aceh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.078.840.999,69,"jelas Munawal Hadi.

Untuk saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 hari kedepan. Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda