Ini Respon Kadis Pertanahan Aceh, Terkait Permintaan Persetujuan Qanun Pertanahan ke Kemendagri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni/Biyu
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRA telah menyelesaikan rancangan Qanun tentang pertanahan. Qanun yang juga mengatur soal pemberian lahan pertanian untuk tiga ribu eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol) di Aceh itu sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr Edi Yandra S.STP MSP mengatakan, pihaknya sangat terpacu dengan lahirnya Qanun Pertanahan ini yang menjadi patron kegiatan-kegiatan Dinas Pertanahan Aceh di masa yang akan datang.
"Karena selama ini acuan kegiatan yang kita lakukan semua bertumpu pada peraturan Kemendagri dan UU NO 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," kata Dr Edi saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (25/11/2020).
Ia berharap, dengan lahirnya Qanun ini supaya kewenangan dilaksanakan Dinas Pertanahan Aceh yang sebelumnya hanya 9 kewenangan di sini menjadi 22 kewenangan yang tertuang dalam Qanun tersebut, artinya bertambah 13 kewenangan lagi.
"Kita mendasari kewenangan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang kewenangan nasional yang bersifat di Aceh. Di situ mengakomodir 22 urusan kewenangan pertanahan, bisa ditangani oleh Pemerintah Aceh," ujarnya.
Kadis Pertanahan Aceh itu berujar, dampak positif bila disetujui pemerintah pusat terkait Qanun ini, terutama dalam hal penatagunaan tanah, Aceh mempunyai kewenangan secara luas dan juga terhadap penyelesaian-penyelesain pertanahan, kemudian juga terhadap pengelolaan-pengelolaan pertanahan dan pengaturan pertanahan yang ada di Aceh dan kabupaten/kota.
"Pada prinsipnya sesuai amanat UU NO 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengelolaan pertanahan ini sudah dikembalikan kepada Provinsi Aceh. Namun setelah ditindaklanjuti dengan Perpres 23 Tahun 2015 tentang pengalihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh yang sampai hari ini belum terimplementasi Perpres-nya," ujar Dr Edi.
"Sehingga untuk kewenangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas pertanahan, masih mengacu pada UU Nomor 23 yang hanya 9 kewenangan. Namun dengan lahirnya Qanun ini, termuat berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2015 itu ada 22 kewenangan secara nasional dalam Qanun tersebut," pungkasnya.