kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Sebab Pansel Batalkan Kelulusan Administrasi Pengadaan JPTP Prof Syahrizal

Ini Sebab Pansel Batalkan Kelulusan Administrasi Pengadaan JPTP Prof Syahrizal

Sabtu, 02 Mei 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kementerian Agama RI membatalkan hasil kelulusan pada seleksi administrasi pengadaan JPTP Prof Syahrizal, Guru Besar Mata Kuliah Fiqh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

Hal ini tertuang dalam surat bernomor 10682/SJ/B.II/2-b/Kp.04.2/04/2020 tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Pansel, Nizar.

Penyebab pembatalan kelulusan seleksi ini, Rektor UIN Ar-Raniry menyurati Plt Dirjen Pendis Kementerian Agama pada 27 April lalu agar tidak melanjutkan proses seleksi JPTP atas nama Syahrizal.

"Hasil pemeriksaan terhadap surat rekomendasi yang disampaikan Sdr. Syahrizal diketahui bahwa surat rekomendasi tersebut tidak ditandatangani oleh rektor, tetapi ditandatangani oleh dekan atas nama rektor," bunyi surat tersebut.

"Berdasarkan penjelasan yang bersangkutan kepada tim teknis bahwa kondisi wabah Covid-19 saat ini sulit menemui rektor secara langsung, sehingga arahan rektorat agar rekomendasi ditandatangani dekan atas nama rektor," lanjut surat itu.

"Dengan adanya surat keberatan Rektor UIN Ar-Raniry sebagaimana dimaksud di atas, maka Panitia Seleksi memutuskan untuk membatalkan kelulusan saudara dalam proses seleksi administrasi pengadaan JPT Pratama Kementerian Agama 2020," demikian isi surat tersebut. (SM)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda