Ini Tindakan KIP se-Aceh Jika Temukan Anggota PPS dan PPK Mantan Narapidana
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam satu momen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak merekrut anggota partai politik (parpol) atau mantan narapidana sebagai anggota PPS dan PPK Pemilu 2024.
Menanggapi wanti-wanti tersebut, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan, para peserta PPS dan PPK saat pendaftaran akan mengisi berbagai formulir pendaftaran.
Diantara formulir pendaftaran tersebut, kata Munawarsyah, memuat konfirmasi bahwa peserta yang bersangkutan bukanlah anggota parpol maupun narapidana.
Kemudian, lanjut dia, untuk mewanti-wanti supaya peserta PPS dan PPK bebas dari pelanggaran syarat, di saat fase pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, KIP juga bisa mengecek nama peserta yang dimaksud di sistem SIPOL.
“Kalau nanti ada nama peserta PPS atau PPK yang terdaftar di SIPOL, nanti kita akan meminta kepastian tanggapan, dan kita akan minta klarifikasi dari yang bersangkutan, dan kita juga akan bertanya kepada partai apakah benar dia anggota partai atau tidak,” jelas Munawarsyah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (26/11/2022).
Begitu juga dengan syarat bukan narapidana, sebut dia, saat fase pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, KIP akan mengecek konfirmasi dan kepastian dari hal tersebut.
“Tahapannya, kalau peserta lolos verifikasi administrasi, nanti akan ada masa tanggapan dan masukan masyarakat. Apakah peserta ini anggota parpol atau mantan narapidana nanti akan dicek kepastian dan konfirmasinya oleh masing-masing KIP kabupaten/kota,” jelas Munawarsyah.
Saat ditanya apakah di Provinsi Aceh ada temuan pelanggaran syarat PPS dan PPK, Munawarsyah mengaku belum mengantongi informasi. Karena proses perekrutan anggota PPS dan PPK ini dilakukan di masing-masing kabupaten/kota. Informasi lengkapnya ada di KIP kabupaten/kota.
Diketahui bahwa KPU untuk saat ini sedang menjaring peserta PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA yang dapat diakses melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
Perlu dicatat bahwa pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui sistem aplikasi SIAKBA dibuka dari tanggal 20-29 November 2022.
Sementara untuk pendaftaran PPS di SIAKBA dibuka pada tanggal 18-27 Desember 2022.
Ada 8 syarat yang dibebankan kepada calon peserta PPK dan PPS Pemilu 2024. Diantaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(Akh)