kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Tugas dan Kewajiban Bawaslu

Ini Tugas dan Kewajiban Bawaslu

Rabu, 09 Agustus 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persiapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tanggal 14 Februari 2024, telah berjalan dengan baik. 

Salah satu lembaga profesional yang memainkan peran kunci dalam memastikan kelancaran dan kejujuran pelaksanaan Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu bertugas untuk memantau dan mengawasi jalannya pemilihan umum agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ada tiga lembaga yang bertugas memastikan pemilu di Indonesia sesuai asas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Tugas utama Bawaslu adalah memastikan pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, jujur, dan rahasia, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil dalam memilih wakil-wakilnya.

Pemilu merupakan momen penting dalam demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Proses pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali memungkinkan perubahan kepemimpinan yang demokratis dan konsisten, serta memberikan kesempatan bagi pemerintah dan anggota legislatif untuk mengukur dukungan masyarakat.

Ketahui lebih jauh tentang Bawaslu dan tugas-tugasnya!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Anggota Bawaslu terdiri dari lima orang dan terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Dalam membantu mengawasi Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu juga membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panwaslu ada di tingkat Kecamatan hingga Luar Negeri.  

Tugas dan Fungsi Bawaslu

Melansir laman resmi Bawaslu, tugas dan fungsi Bawaslu yakni:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu

3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas

    1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

    2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

    3. Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan

    4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:

    1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

    2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

    3. Penetapan peserta pemilu;

    4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5. Pelaksanaan dan dana kampanye;

    6. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;

    7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS;

    8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

    9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

    10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan

    11. Penetapan hasil pemilu;

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

    1. Putusan DKPP;

    2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;

    3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

    4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

    5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Mengevaluasi pengawasan pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Bawaslu

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '

6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda