Beranda / Berita / Aceh / Irwandi Berhentikan Tarmizi dan Rizal Falevi Kirani dari Ketua DPP PNA

Irwandi Berhentikan Tarmizi dan Rizal Falevi Kirani dari Ketua DPP PNA

Jum`at, 13 September 2019 15:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Potongan Surat Keputusan Ketum PNA. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf memberhentikan Tarmizi dari Ketua I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dan Rizal Falevi Kirani dari Ketua II DPP PNA. 

Informasi diperoleh Dialeksis.com, keputusan tersebut disampaikan Irwandi Yusuf melalui Surat Keputusan Ketua Umum PNA yang ditandatanganinya di Jakarta, 3 Septermber 2019, yang masing-masing ditujukan kepada Tarmizi dan Rizal Falevi Kirani. Surat tersebut baru beredar Jumat (13/9/2019) siang.

"Dengan adanya Surat Keputusan tersebut, maka posisi saudara sebagai Ketua I Dewan Pimpinan Pusat berakhir dan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara yang telah mengabdi dan menjalankan tugas sebagai ketua harian selama ini," tulis Irwandi Yusuf dalam suratnya kepada Ketua I DPP PNA.

Hal senada juga disampaikan kepada Ketua II DPP PNA. Untuk diketahui, ini bukan keputusan pertama Irwandi yang kontroversial selama dia bergelut dengan kasus korupsi di Jakarta. 

Sebelumnya, Gubenur Aceh non-aktif ini juga menunjuk Darwati A Gani (istrinya) sebagai Ketua Harian PNA dengan memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong, pada 19 Agustus 2019.(me)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda