Beranda / Berita / Aceh / Irwandi Keberatan KPK di Praperadilan

Irwandi Keberatan KPK di Praperadilan

Selasa, 04 September 2018 21:32 WIB

Font: Ukuran: - +

Irwandi Yusuf 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek APBA yang di biayai dari Dana Otonomi Khusus Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf keberatan upayakan hukum dilakukan Yuni Eko Hariatna lewat praperadilan penangkapannya oleh KPK 3 Juli 2018 lalu.

Sikap itu disampaikan Irwandi lewat surat kepada KPK, " Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan IY, bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut." kata Jubir KPK Febri Diansyah Selasa 4 September 2018.

Irwandi menurut Febri hanya mendapatkan Informasi dari pemberitaan bahwa ada yang mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Gubernur non aktif, Irwandi Yusuf;

Terkait Praperadilan itu, KPK menurut Febri sudah menerima surat panggilan sidang untuk menghadiri praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna pada hari Senin, 10 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Poin-poin dalam praperadilan yakni objek pra-peradilan adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penaganan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf

"Pada intinya mempersoalkan OTT yang dilakukan terhadap IY." sebut Febri Diansyah. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda