Irwandi Yusuf Diberhentikan, Tiyong Ditunjuk Sebagi Plt Ketua Umum PNA
Font: Ukuran: - +
Rapat Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat khusus Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA menyepakati memberhentikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum Partai Nasional Aceh (PNA) karena sudah diputuskan bersalah di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam rapat itu (MTP) PNA itu menunjukkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA.
"Penunjukkan Samsul Bahri sebagai Plt Ketua Umum PNA dan Plt Sekjen PNA Miswar Fuady salah satu hasil rapat Majelis Tinggi Partai PNA," kata Ketua MTP PNA Irwansyah saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (6/9/2019) di Banda Aceh.
Pergantian ketua umum partai lokal PNA ini berawal kisrus internal, pada saat Irwandi Yusuf menjabat sebagai ketua umum PNA memecat Samsul Bahri dari ketua harian PNA dan Miswar Fuady dari sekjen PNA.
Lalu Irwandi menjukkan istrinya Darwati A Gani sebagai ketua harian PNA dan Muharram Idris sebagai sekjen.
Menurut Irwansyah, pemecatat Samsul Bahri tanda ada dasar hukum, selama menjabat ketua harian PNA Samsul Bahri menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
"Saat pemenangan legislatif baik DPRK dan DPRA saudara Samsul Bahri menjalakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, tidak ada dana, dia berutang untuk keperluan proses pemenangan, nah ketika sudah proses legislatif itu selesai saudara Samsul Bahri diganti," kata Irwansyah.

Sementara itu rapat MPT yang digelar di salah satu hotel di Banda Aceh itu ikut dihadiri tiga dari lima Majelis Tinggi PNA, yaitu Irwansyah (Ketua), Soenarko dan Miswar Fuady (anggota). Sementara Sayuti Abubakar (Sekretaris MTP), dan Irwandi Yusuf (anggota) tidak hadir.(md)