Beranda / Berita / Aceh / Irwandi Yusuf Dieksekusi ke LP Sukamiskin, Darmawati: Tetap Tegar Kapten, Kita Akan Melaluinya Bersama-sama

Irwandi Yusuf Dieksekusi ke LP Sukamiskin, Darmawati: Tetap Tegar Kapten, Kita Akan Melaluinya Bersama-sama

Jum`at, 14 Februari 2020 16:38 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sara Masroni

Darmawati A Gani Istri Irwandi Yusuf . 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat telah mengeksekusi Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Irwandi dijatuhkan pidana tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung dan denda Rp 300 juta dengan subsidier tiga bulan penjara. 

Selain itu, orang nomor satu di Aceh dan pemilik hobi menerbangkan pesawat itu akan dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah dibebaskan nanti.

Usai putusan tersebut, istri Irwandi Yusuf yakni Darmawati A Gani mengunggah foto dirinya dengan sang suami. Dalam unggahannya, wanita yang akrab disapa Kak Dar itu berharap agar Irwandi tetap tabah dan tegar menghadapi masa kurungan yang dijatuhkan kepadanya.

"Hidup ini memang berat, tapi akan terasa ringan kalau kita menjalaninya dengan ikhlas. Walau kenyataannya tidak semudah yang kita ucapkan. Tetap tabah dan tegar kapten, kita akan melaluinya bersama-sama," tulis Darmawati dalam unggahannya yang sudah dimoderasi oleh Dialeksis.com, Jum'at (14/2/2020).

"Dan yakinlah namamu masih terpatri dengan baik di hati masyarakat Aceh. Hari ini tempat tinggalmu akan berpindah ke Bandung, sangat jauh dari keluarga dan kerabat lainnya. Kami juga tidak bisa selalu menjengukmu, tapi kami yakin kamu bisa hidup di tempat yang paling berat sekalipun," tambahnya.

"Mencintai dan mendo'akanmu sepanjang waktu," tutup Darmawati A Gani. (SM)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda