Irwandi Yusuf Dikabarkan Segera Bebas, Benarkah?
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Irwandi Yusuf. [Foto: Antara/Hafidz Mubarak A]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Irwandi Yusuf yang dikabarkan akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebelumnya Irwandi Yusuf ditangkap pada 5 Juli 2018 secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irwandi Yusuf.
Irwandi Yusuf diketahui sedang menjalani vonis hakim sebagai terhukum terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Mendapat kabar tersebut, Dialeksis.com, menghubungi Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh Kubu Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga, SH, MH melalui via Telepon pada Rabu (5/10/2022).
“Memang hitung-hitungan kita tidak terlalu lama lagi. Soal kapan akan pulangnya (Bebas) itu kita belum mendapatkan informasi soal itu,” sebutnya kepada Dialeksis.com.
“Tidak terlalu lama lagilah (Irwandi bebas),” ucapnya.
Kelanjutan Gugatan Samsul Bahri alias Tiyong
Lebih lanjut, ketika Dialeksis.com menanyakan terkait gugatan Tiyong, Dia mengatakan tidak mengambil pusing soal tersebut.
“Sebenarnya kita gak ada pusing soal itu. Itukan putusan terkait gugatan Tiyong menyangkut SK perubahan. SK yang digugat itukan SK perubahan Irwandi Yusuf dan Sekjennya Miswar Fuadi. Yang berubah sebenarnya itukan karena ada beberapa yang meninggal, mengundurkan diri, dan ada beberapa yang diberhentikan,” ujarnya.
Lanjutnya, ia mengatakan perubahan itu yang sebenarnya dilakukan usulan perubahan oleh DPP PNA.
“Nah, kemudian mereka (Kubu Tiyong) menggugat perubahan itu, ya sudah. Toh kembali ke SK yang lama yang dimana Ketuanya itu Irwandi Yusuf dan Sekjennya itu Miswar Fuadi. Jadi gak ada yang perlu dirisaukan oleh nama-nama tersebut, paling nama-nama yang meninggal dunia itu akan muncul kembali,” sebutnya.
Kemudian, Dia mengatakan yang jelas terkait gugatan tersebut akan dilakukan banding. “Sesegera mungkin kita ajukan banding,” pungkasnya. [ftr/bna]
- Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh Sebut Bakal Upayakan Banding Terhadap Gugatan Tiyong
- Terkait Gugatan Tiyong, PTUN Banda Aceh Beri Kesempatan Banding untuk Kanwil Kemenkumham Selama 2 Minggu
- ICW Sebut Bebas Bersyarat 23 Narapidana Kasus Korupsi Sudah Terstruktur
- Presiden Terpilih Kenya William Ruto: Ini Akhir dari Politik Pengkhianatan