Iskandar Usman Al-Farlaky Sebut Hak Interpelasi Langkah Awal ke Tahap Selanjutnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
[Foto: sumber acehimage]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan jikapun nantinya Plt Gubernur Aceh tidak menghadiri rapat pengusulan hak interpelasi anggota DPRA sah-sah saja.
Kata Iskandar, di dalam tata tertip DPRA juga disebutkan Plt Gubernur Aceh boleh diwakilkan. Karena hal itu interpelasi ini tak terlalu mengikat.
"Interpelasi ini merupakan serangkaian pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan. Dan ini sifatnya tidak terlalu mengikat," kata Iskandar saat melakukan konferensi pers di Ruang Komisi V DPRA, Senin (7/9/2020).
Ia menegaskan, meski interpelasi itu sifatnya tak terlalu mengikat, namun interpelasi ini merupakan langkah awal untuk ketahap selanjutnya.
"Tapi interpelasi ini merupakan langkah awal untu melangkkah ketahap selanjutnya. Apabila dalam pertanyaan-pertanyaan interpelasi nantinya Plt Gubernur Aceh tidak bisa menjelaskan secara terperinci dan kita anggap masih ada persoalan-persoalan. Maka DPRA perlu duduk kembali untuk membahas langkah-langkah selanjutnya sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.
Saat ini Kata Iskandar, para pemimpin fraksi partai tengah melakukann pemantapan data dan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan pada sidang nantinya.
Kata Iskandar, saat ini berkas usulan penyerahan hak interpelasi itu kini telah diserahkan ke pimpinan fraksi dan menunggu kapan jadwal terbaru penyerahan hak interpelasi itu.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat tadi, itu dibutuhkan sinkronisasi kembali terkait dengan bahan-bahan yang akan dilampirkan dalam usulan draf hak interpelasi itu," pungkasnya.(IDW)