ISMI Aceh Sampaikan Penyebab Timbulnya Polemik Penerapan Qanun LKS
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Aceh, Nurchalis yang diwakili oleh Sekretaris Umum ISMI Aceh Hasdiana menghadiri acara Public Review Menelaah Aspek Yuridis Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh.
Dalam menyikapi polemik Lembaga Keuangan Syariah tersebut, ISMI Aceh menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan dan pendampingan Pemerintah Daerah Aceh terhadap proses transisi perbankan di Aceh dari konvensional menuju Bank Syariah.
"Lemahnya pengawasan dan pendampingan Pemerintah Aceh, sehingga banyak menimbulkan masalah di dalam transaksi keuangan masyarakat di Aceh dalam beberapa bulan ini," jelas Hasdiana melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Rabu (30/12/2020).
Ia menjelaskan, ISMI Adalah organisasi yang dibidang oleh empat lembaga besar yakni Muhammadiyah, NU, ICMI, MUI mendukung penuh terhadap Qanun Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS di Aceh.
"Diharapkan bisa mendongkrak perekonomian umat, supaya masyarakat Aceh bisa lebih baik dalam berusaha dan beribadah," jelasnya.
Terutama UKM Aceh, dengan kehadiran perbankan syariah di Aceh diharapkan bisa memberikan kelonggaran bagi pelaku UKM dalam mengakses KUR di dunia perbankan Syariah.
"ISMI Provinsi Aceh mengharapkan Bank Bank Syariah di Aceh bisa menjadi fasilitator dalam kemajuan dunia UKM-UKM Aceh. Dan bank konvensional tetap bisa berdampingan dalam menjamin kelancaran roda perekonomian di Aceh," jelas Hasdiana.
"Dan ISMI Aceh mengharapkan dengan keadaan perbankan yang kondusif di Aceh akan membuat para investor melirik Aceh sebagai next destination untuk berinvestasi," pungkasnya.