Beranda / Berita / Aceh / IUP PT Linge Mineral Resources Dicabut BKPM, Ini Tanggapan Kadis ESDM Aceh

IUP PT Linge Mineral Resources Dicabut BKPM, Ini Tanggapan Kadis ESDM Aceh

Selasa, 11 Oktober 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MM. [Foto: Ist.]


Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 270 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengelolaan mineral dan batubara di Aceh telah diatur secara khusus dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya dalam Lampiran CC Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh dijelaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah yang berada pada wilayah lintas Provinsi serta wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Kemudian dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 118/4773/OTDA tanggal 22 Juli 2021 hal Kewenangan Mineral dan Batubara di Aceh, dinyatakan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan Mineral dan Batubara.

“Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang saya sebutkan di atas, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara di Aceh, baik dalam hal pemberian izin maupun pencabutan izin. Sehingga terhadap beberapa IUP di wilayah Aceh yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut,” tegasnya.

Terhadap pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap PT Linge Mineral Resources (PT LMR) Nomor 20220405-01-92695 tanggal 5 April 2022, Kadis ESDM Aceh menyampaikan Pemerintah Aceh tidak menerima surat yang ditujukan secara langsung maupun tembusan terkait pencabutan tersebut.

“Surat yang diterima hanya bersifat diteruskan melalui e-mail kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Sementara Surat Pembatalan Izin Nomor 20220829-08-01-0043 tanggal 30 Agustus 2022 sampai saat ini belum kami terima/belum mengetahuinya,” Mahdinur menerangkan.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa PT LMR merupakan pemegang IUP (berstatus Penanaman Modal Asing) di bawah kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait dengan pencabutan dan keputusan pembatalan IUP PMA merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” katanya menambahkan.

Menanggapi IUP PT LMR yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BKPM sesuai dengan kewenangannya, maka wilayah izin usaha pertambangan yang telah dicabut tersebut akan menjadi wilayah bebas.

Ilustrasi tambang. [Foto: Ist.]

“Jika di kemudian hari ada pihak yang mengajukan permohonan izin yang baru di wilayah bebas tersebut, adalah menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sesuai ketentuan peraturan perundangan tersebut di atas,” pungkasnya.

Tanggapan tersebut diberikan Kepala Dinas ESDM Aceh karena sebelumnya Lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyampaikan agar Presiden Jokowi memberikan peringatan keras kepada Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan izin pertambangan di Aceh.

"Bahlil dengan seenaknya saja dan terkesan arogan dalam menerbitkan dan mencabut izin pertambangan di Aceh," tukas Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam rilisnya.

Yusri menilai, kebijakan Bahlil yang arogan tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh bisa menimbulkan ketegangan baru antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.

“Kebijakannya itu tak baik dan bisa berpotensi membuka luka lama rakyat Aceh akibat korban konflik masa lalu,” sebutnya. [ADV]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda