kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Izin AMDAL PT EMM Menyalahi Kewenangan dan Kekhususan Aceh

Izin AMDAL PT EMM Menyalahi Kewenangan dan Kekhususan Aceh

Rabu, 06 Februari 2019 19:17 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Ir Syahrial mengungkapkan ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diperoleh oleh PT Emas Mineral Murni (EMM) hanyalah seluas 3000 Ha dan berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Akan tetapi, pihaknya menerima informasi, pihak BKPM sudah mengeluarkan izin AMDAL seluas 10.000 Ha kepada pihak PT EMM.

 "3.000 Ha itu hanya berada di wilayah Nagan Raya, kalau sudah 10.000 Ha sudah melibatkan dua kabupaten" ujar Ir Syahrial.

Ir Syahrial menambahkan, jika sudah melibatkan luasan dua kabupaten, seharusnya ranah ini harus di take over (pengalihan-red) oleh provinsi. Hal ini menyangkut hutan lindung, kawasan hutan negara, dan termasuk mengenai dua wilayah.

Lebih lanjut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh ini menjelaskan ijin yang diperoleh oleh PT EMM tidak pernah mendapat rekomendasi dari pihaknya, maupun rekomendasi dari gubernur.  Menurutnya, hal ini telah melampaui kewenangan Aceh yang diberikan pusat melalui aturan dan UU.

"dalam UU Aceh, apapun kebijakan pusat terkait dengan Aceh harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh. Nah, persetujuan ini yang belum mereka dapatkan dari Pemerintah Aceh"tegas Ir Syahrial.

Kepada Dialeksis.com Ir Syahrial berharap, pihak PT EMM agar mau untuk melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan permasalahan ini.

"Jika PT EMM mau melakukan koordinasi, saya yakin Pemerintah Aceh akan mengumpulkan seluruh stakeholder (pengambil kebijakan-red) terkait untuk menyelesaikan persoalan ini"ujar Ir Syahrial.

Pada akhir pembicaraan, Ir Syahrial berharap agar perizininan AMDAL dapat dilakukan sekaligus, jangan terpisah-pisah.

"kalau memang dokumen AMDAL itu di revisi, akan bagus sekali. Seluruh lokasi di revisi di ajukan sekali revisi. Itu saran kita, jangan di pisah pisah. Kalau satu ijin ya satu AMDAL, jangan satu ijin dua amdal. Kan aneh"tutup nya panjang lebar.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda