Beranda / Berita / Aceh / Izin Diubah Gubernur Bolehkan Angkutan Umum Beroperasi Di Wilayah Kabupaten/Kota

Izin Diubah Gubernur Bolehkan Angkutan Umum Beroperasi Di Wilayah Kabupaten/Kota

Sabtu, 08 Mei 2021 18:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Foto: Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi  melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi pada periode libur lebaran. 

Meski demikian, pemerintah memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa. 

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19

Dalam edaran yang diteken Kadishub Aceh itu, dikatakan bahwa cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA). 

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, Sabtu (8/5/2021) mengatakan, ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum. 

Pertama adalah Zona Pusat, yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. 

Untuk  Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. 

Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. 

Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya. 

"Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.  

Namun akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten/Kota se- Aceh dalam Provinsi Aceh," kata Deddy, mengutip Surat Edaran Gubernur tertanggal 5 Mei tersebut.  

Gubernur dalam Edaran tersebut, kata Deddy, berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan. 

Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua satuan tugas Covid 19 pada wilayah aglomerasi Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda