Beranda / Berita / Aceh / Jabatan Sejumlah JPT Dilelang Pemkab Aceh Timur, Simak Syaratnya

Jabatan Sejumlah JPT Dilelang Pemkab Aceh Timur, Simak Syaratnya

Selasa, 08 September 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP 



Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Aceh Timur Kembali Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama, Ini Jadwalnya, https://aceh.tribunnews.com/2020/09/03/aceh-timur-kembali-buka-seleksi-terbuka-jpt-pratama-ini-jadwalnya.

Penulis: Seni Hendri

Editor: M Nur Pakar


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur atas nama Pemkab Aceh Timur membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dengan waktu pendaftaran dan pemberkasan dilaksanakan dari 2-16 September 2020.

Panitia seleksi sudah dibentuk oleh Pemkab Aceh Timur, Ketua Pansel, H M. Ikhsan Ahyat SSTP MAP menyatakan, posisi jabatan sejumlah JPT yang dilelang seperti Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Hal itu berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Nomor: 800/06/PANSELJPT/II/2020.

Adapun seleksi administrasi 17-18 September 2020, pengumuman hasil seleksi administrasi 18 September 2020, penilaian kompetitif atau assesment pada 21-23 September 2020.

Dilanjutkan dengan pengumuman assesment pada 25 September 2020, penilaian makalah dan wawancara dilakukan pada 28 - 30 September 2020, kemudian penyampaian hasil penetapan panitia ke Bupati Aceh Timur pada 30 September 2020 dengan penetapan tiga orang terpilih di masing-masing SKPK.

M. Ikhsan Ahyat mengungkapkan,"calon peserta disyaratkan berpangkat minimal IV/a dengan usia maksimal 56 tahun terhitung 1 Februari 2021," tegasnya. 

Syarat lainnya dalam penyampaian Ikhsan, calon peserta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP No 53 Tahun 2010.

Dirinya  menyebutkan untuk informasi lengkap bisa diakses melalui laman bkpsdm.acehtimurkab.go.id [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda