Beranda / Berita / Aceh / JaDI Aceh: Tahapan Pilkada Aceh Tak Harus Mendapat Persetujuan KPU

JaDI Aceh: Tahapan Pilkada Aceh Tak Harus Mendapat Persetujuan KPU

Sabtu, 30 Januari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi menjelaskan, penetapan tahapan Pilkada tidak harus mendapat persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Menurut saya begini, penetapan tahapan Pilkada tidak perlu mendapat persetujuan dari KPU. Tahapan KIP Aceh perlu dukungan KPU dan waiib pulanmendapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Partai Politik. Kalau persetujuan itu teknis bukan hukum," kata Ridwan saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (30/1/2021).

Sejauh ini, terkait anggaran Pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu sampai April, maka KIP Aceh harus melakukan langkah-langkah agar anggaran tersebut tersedia dan jadwal penandatanganan NPHD dapat dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Ridwan juga menyampaikan solusi terkait beberapa daerah yang kekurangan anggaran Pilkada, misal kasus di Aceh barat alokasi anggaran yang dianggarkan hanya sebesar 2 miliar, sedangkan kebutuhan anggaran mencapai 61,4 miliar. Hal itu perlu dibahas kembali antara KIP Aceh Barat dan pemerintah untuk memenuhi seluruh kebutuhan anggaran pilkada sebelum NPHD ditandatangani.

"Dibahas kembali untuk kebutuhan Pilkada ini, antara KIP Aceh Barat dan Pemerintah Aceh Barat, saya kira itu yang paham politik anggarannya itu adalah Pemerintah Aceh Barat, yang paling penting adalah akunnya sudah ada, akun untuk Pilkada tinggal dipenuhi saja kebutuhannya itu dibahas kembali," jelasnya.

Menurutnya, anggaran Pilkada tidak boleh ditempatkan pada pos dana darurat, maka hari ini KIP Aceh sudah menetapkan tahapan, silakan dibahas anggaran antara Pemerintah Aceh dan KIP Aceh agar ketersediaan anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan undang2 sesegera mungkin agar tercapai jadwal penandatanganan NPHA bisa sesuai Tahapan.

"Saya kira ini wilayah pemerintah, saya melihat bahwa itu kewajiban pemerintah, untuk menganggarkan anggaran Pilkada dan Pemerintah wajib menganggarkan," tegasnya. 

"Anggaran Pilkada itu adalah anggaran yang wajib dianggarkan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada dan itu harus dibahas antara Pemerintah dan DPRA, KIP Aceh sudah menetapkan tahapan, silakan bahas anggaran untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda