Jadi Agen Togel, Seorang Ibu Dibekuk Polisi Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga pelanggar maisir di Banda Aceh diringkus polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli togel online di sebuah warung kopi di Kawasan masjid Raya Baiturrahman, Jum’at (18/9/2020) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, dari tiga pelaku salah seorangnya merupakan perempuan AAY (45) warga Kota Banda Aceh yang berperan sebagai penerima pesanan dari para pembeli. Kemudian MA (30) warga Aceh Besar berperan sebagai bandar dan MZ (57) warga Kota Banda Aceh berperan sebagai penerima pesanan untuk disetor kepada bandar.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Sementara itu, lanjutnya barang bukti yang disita oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, diantaranya uang Rp. 950 ribu, empat buah HP dan satu sepeda motor.
"Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan maisir selama tiga bulan terakhir, dan setiap hari MA mendapatkan omset rata - rata mencapai 500 ribu," ujar Kombes Pol Trisno Riyanto.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan dikenakan Pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan.