Jadi Caleg DPRK Aceh Timur, Buron 20 Kg Sabu Tertangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Kapolres AKBP Andy Rahmansyah saat memperlihatkan pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur. (ANTARA/HO-Dok Polres Aceh Timur )
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Resor Aceh Timur menangkap seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk Pemilu 2024, karena dugaan kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu.
Kepala Polres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (16/11/2023), mengatakan, caleg tersebut berinisial ZL (34), warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB. ZL ditangkap tanpa perlawanan," kata Andy Rahmansyah seperti dikutip Antara.
Andy mengatakan, ZL adalah orang yang telah lama dicari. ZL masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir. Dia lalu mengatakan, penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial, yang menyebut DPO narkoba mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur.
"Kemudian, saya memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengonfirmasikan terkait status DPO tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh," kata Andy.
Lantas didapat keterangan, ZL merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terkait kepemilikan 20 kilogram sabu, dan telah ditetapkan masuk DPO sejak 20 November 2022.
"Setelah ditangkap, ZL dibawa ke Mapolres Aceh Timur. Selanjutnya, ZL diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Andy.