Beranda / Berita / Aceh / Jadwal Belum Disepakati, TAPA Hargai Dewan

Jadwal Belum Disepakati, TAPA Hargai Dewan

Rabu, 31 Januari 2018 22:31 WIB

Font: Ukuran: - +


DAILEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pembahasan APBA 2018 disebut-sebut oleh banyak media massa telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif pada rapat 30 Januari 2018 di DPRA, namun menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Agani jadwal belum disepakati, "Belum ada kesepakatan itu," tegas Jubir Saifullah Abdulgani Rabu Malam 31 Januari 2018

Saifullah menyampaikan buktinya bahwa jadwal yang dimaksud tidak ditandatangani oleh kedua pelah pihak. Pada saat jadwal tersebut dibahas oleh Banggar DPRA, Tim TAPA memang berada di sana karena memenuhi Undangan DPRA dalam rangka rapat singkronisasi lanjutan pembahasan KUA-PPAS dan RAPBA 2018 bersama gubernur Aceh dan TAPA. Tapi ternyata, materi yang dibahas tidak sesuai dengan undangan yang dikirimkan kepada eksekutif. "Tim TAPA tetap tidak meninggalkan ruangan untuk menghargai dewan yang terhormat, meski materi yang dibahas tidak sesuai dengan undangannya," kata jurbir yang dikenal SAG.

Tim TAPA tidak memenuhi undangan rapat lanjutan oleh DPRA pada Rabu 31 Januari 2018 karena bertepatan waktunya dengan batas akhir penyerahan laporan pertangung jawaban pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 2017 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Januari setiap tahun setelah anggaran selesai. "Ini menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah karena itu Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah memimpin langsung Rapim Evaluasi dan Penyerahan Laporan Pertangungjawaban tahun Anggaran 2017 di P2K." kata SAG

Pemerintah Aceh kata Jubir SAG, bekerja secara terencana, sistematis, dan harus tepat waktu sesuai regulasi dan tak bisa menunda-nunda. Itu sebabnya KUA-PPAS  diserahkan kepada DPRA jauh-jauh hari agar tidak terjadi agenda dadakan. "Jadi sama sekali tidak ada maksud mengabaikan Undangan Dewan Yang Terhormat," tegas Juru bicara SAG.

SAG juga mengatakan bahwa, Pak Gubernur Irwandi Yusuf selalu mengingatkan Tim TAPA dan jajaran eksekutif lainnya agar tetap memposisikan legislatif sebagai mitra eksekutif yang sejajar, saling menghargai, saling menghormati, dan saling mencari solusi tanpa saling menekan antara satu dengan lainnya. "Bila ada rumor seolah-olah Pak Gubernur memperlakukan dewan laksana pengemis, itu jelas tundingan irasional dan sangat tidak masuk akal," kata SAG lebih lanjut.  

Tim TAPA tidak setuju pembahasan KUA-PPAS ditingkat komisi DPRA karena jelas-jelas mengangkangi peraturan perundang-undangan. Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 87 ayat (2) menyatakan, Pembahasan KUA-PPAS dilakukan oleh TAPD atau Tim TAPA (Aceh) dengan Badan Anggaran DPRD/DPRA. "Bila kita taat pada peraturaturan perundang-undangan tak akan dakwa-dakwi lagi," tegas SAG lagi. Pemerintah Aceh ingin melahirkan APBA yang ideal dan berkualitas. Artinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan. "Kita tidak bisa benarkan yang sudah biasa tapi harus membiasakan yang benar," tegas Gubernur Irwandi Yusuf melalui juru bicaranya Saifullah Abdulgani.   

Permendagri tegas mengatur Pembahasan KUA-PPAS antara Tim TAPA dengan Banggar DPRA dan tidak perlu mengerahkan seluruh Tim SKPA karena materi yang dibahas berupa kebijakan umum anggaran dan tidak detil. Pada pembahasan KUA-PPAS meliputi sumber anggaran, jumlah anggaran, dan penetapan pelapon anggaran sementara, karena itu cukup antara TAPA dan Banggar.(j)
Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda