Jadwal Bentrok, Plt Bupati Bener Meriah Batal Bertemu Ahmadi di Rutan Pomdam Jaya
Font: Ukuran: - +
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah Dan Bupati Bener Meriah Syarkawi.
DIALEKSIS.COM | Redelong: Setelah menunggu selama dua hari, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah, Sarkawi, akhirnya tidak dapat bertemu dengan Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang kini telah menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek yang menggunakan Dana Otsus.
Sarkawi yang sudah berada di Jakarta sejak Kamis (4/7/2018), semula berniat melakukan konsultasi terkait jabatan Plt yang diembannya sejak 4 Juli, atau satu hari setelah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Karena pihak Kemendagri menjelaskan perihal rencana pertemuan pada hari Senin (9/7/2018), akhirnya Sarkawi memilih menunggu di Jakarta daripada kembali ke Bener Meriah.
Selama dua hari sebelum jadwal pertemuan dengan opihak Kemendagri, Sarkawi berusaha melakukan upaya untuk bertemu dengan Ahmadi di Rutan Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Kami mengupayakan berkunjung dengan beliau sejak dua hari lalu, setelah berkoordinasi dengan kawan-kawan DPD Golkar yang kebetulan berada disini beserta dengan semua keluarga. Tetapi kemarin saya ingin bertemu beliau kemarin karena libur, tetapi tidak ada izin dari KPK," kata Sarkawi, Senin (9/7/2018).
Dijelaskan, pada akhirnya KPK membolehkan Ahmadi di besuk pada Senin pagi mulai Pukul 10.00-12.00 WIB, disaat bersamaan, dirinya dilantik sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (KBRN/RRI)