Beranda / Berita / Aceh / Jaga Stok Kurban Terpenuhi, Kementan RI Atur Lalu Lintas Hewan Ternak

Jaga Stok Kurban Terpenuhi, Kementan RI Atur Lalu Lintas Hewan Ternak

Rabu, 15 Juni 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan RI Kuntoro Boga Andri. [Foto: Kementan RI]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengatur lalu lintas ternak menjelang Idul Adha 1443 H agar kebutuhan pasokan hewan kurban di setiap provinsi bisa mencukupi.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan RI Kuntoro Boga Andri menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pemerintah melakukan pengetatan dan pengawasan lalu lintas, khususnya bagi hewan rentan PMK di seluruh pintu pengeluaran dan pemasukan.

“Pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan pulau-pulau atau wilayah yang masih bebas PMK agar tetap terjaga dan aman dari PMK,” ujar Kuntoro melalui kanal youtube Kementan RI, Selasa (14/6/2022).

Adapun pembatasan lalu lintas hewan rentan PMK ialah sebagai berikut: Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau area wabah ke luar daerah. 

Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.

Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban.

Keempat, sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus dilakukan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lainnya yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

Kelima, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan cek poin yang diawasi oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten.

Keenam, karantina hewan selama 14 hari diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit mengingat masa inkubasi virus PMK selama 14 hari, sehingga diharapkan deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asalnya.

Pada kesempatan itu, Kuntoro menegaskan, pemerintah melalui Kementan RI berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan pasokan hewan ternak, khususnya untuk menyambut Idul Adha.

Adapun neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022, stok sapi saat ini berjumlah 822.266 ekor, stok kerbau berjumlah 27.179 ekor, stok kambing berjumlah 952.390 ekor, dan domba berjumlah 403.826 ekor.

Secara keseluruhan, stok hewan kurban untuk tahun ini berjumlah 2.205.660 ekor. Sementara data kebutuhan hewan kurban sampai hari ini tercatat sebesar 1.814.402 ekor. 

Bahkan, Kuntoro menyatakan bahwa pemerintah sangat optimis memiliki surplus hewan kurban sebanyak 391.258 ekor.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan RI itu mengatakan, permintaan hewan kurban untuk tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 11-13 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

Sementara bagi beberapa provinsi yang masih minus/defisit pasokan, Kuntoro mengatakan, hewan kurban akan dipenuhi dari daerah yang surplus melalui rekayasa lalu lintas hewan kurban, baik melalui jalur darat dalam satu pulau maupun lewat jalur laut melalui pintu masuk pelabuhan daerah hijau.

“Sebagai contoh, Kementan telah melakukan perubahan cara distribusi ternak dari NTT dan NTB yang biasanya menggunakan truk melalui Jawa Timur dirubah menggunakan jalur laut. Kami informasikan hingga saat ini telah diangkut lebih dari 9 ribu ekor sapi NTT dan NTB ke wilayah Jabodetabek melalui pelabuhan Tanjung Priuk,” pungkasnya. (Akhyar)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda