Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Kajati dan Asintel Kejati Aceh, Ini Daftarnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Kejaksaan Agung)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi jabatan jajaran eselon II dan III Kejaksaan Agung. Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi diganti termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023, ada 254 pejabat jaksa yang diganti maupun rotasi.
Untuk Aceh, Jaksa Agung mengganti Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Muhamad Rohmadi bersama tujuh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-Aceh.
Posisi Asintel diganti oleh Mukhzan yang sebelumnya menjabat Kajari Lampung Utara.
Sementara tujuh Kajari yang diganti yaitu Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana dengan Munawal Hadi.
Kemudian, Kajari Idi di Aceh Timur, Semeru dengan Dr Lukman Hakim. Kajari Singkil, Muhammad Husaini dengan Munandar. Selanjutnya, Kajari Sabang, Choirun Parapat dengan Milono Raharjo. Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah dengan Erawati.
Kemudian, Kajari Simeulue, R Hari Wibowo dengan Yuriswandi. Terakhir, Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto dengan Joko Wibisono.
- Jaksa Agung Peru Luncurkan Penyelidikan Atas Kematian Warga Sipil dalam Kerusuhan Anti-pemerintah
- Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara di Aceh Melalui Restorative Justice
- Selama Tahun 2022, Kejati Aceh Berhasil Selamatkan Uang Kerugian Negara Capai Rp 11,85 Miliar
- Koordinator Bidang Pidsus Sebut Komponen Kejati Aceh Bukan Soal Penegakan Saja