Jaksa Geledah Kantor Rekanan Proyek Kasus Korupsi Kanwil Kemenag Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah melakukan penggeledahan di Kanwil Kemenag Aceh yang berada di jalan Abu Lam U, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, sejak Kamis (2/8/2018), tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggeledah lokasi lain.
Penggeledahan di lokasi ke dua berada di kantor rekanan PT. SN. Diketahui PT. SN sebagai rekanan proyek perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh.
Pantauan RRI, terlihat sejumlah penyidik kejaksaan yang menggunakan rompi merah itam tampak menyita sejumlah dokumen dari dalam ruko yang dijadikan sebagai kantor PT. SN. Ruko tersebut berada di jalan Daud Beureueh, kawasan Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Rahmadsyah mengatakan, selain di Kanwil Kemenag Aceh, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, salah satunya kantor PT. SN.
"Tim penyidik menuju tempat pengeledahan berikutnya di kawasan Lampriet, depan RSUDZA, kantor rekanan PT. SN," kata Rahmad kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis (2/8/2018).
Dalam kasus ini, tambah Rahmad, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Bakal ada tersangka lain," ujarnya.
Rahmad menjelaskan, kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan di gedung Kanwil Kemenag Aceh sudah ditangani oleh Jaksa sejak tahun 2017. Awalnya kasus ini ditangani oleh Kejari Banda Aceh, namun setelah itu kasus tersebut dilimpahkan ke Kejati Aceh.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait perencanaan dan pembangunan gedung Kemenag Aceh tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBN dengan anggaran sebesar Rp 1,1 milliar," jelasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HS dan Y. "Jaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial Y selaku pejabat pembuat komitmen dan HS selaku Direktur Utama PT. SN rekanan pada proyek perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh," pungkas Rahmad (KBRN/RRI)