Jaksa Libatkan KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Kemenag Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh, Rahmadsyah menyatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek perencanaan dan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015, ada tiga lembaga negara yang terlibat.
Ketiga lembaga tersebut, kata Rahmad, adalah Kejaksaan Tinggi Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, sebut Rahmad, pihaknya belum mengetahui berapa kerugian negara. Sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh masih menunggu hasil audit dari BPK RI.
"Penanganan kasus ini kita juga telah berkoordinasi dan bergandengan dengan KPK serta BPK RI," kata Rahmad pada wartawan, Kamis (2/8/2018).
"Kasus dugaan korupsi di Kanwil Kemenag Aceh terkait proyek pembangunan gedung Kanwil Kemenag bersumber dari APBN senilai Rp 1,1 milliar. Hari ini kita lakukan penggeledahan di Kanwil Kemenag Aceh, Penggeledahan ini berkaitan dengan mencari dokumen untuk melengkapi apa yang dibutuhkan oleh BPK sebagai auditor," jelasnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan sejak tahun 2017 lalu. Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kanwil Kemenag Aceh dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh.
Dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HS dan Y. "Jaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial Y selaku pejabat pembuat komitmen dan HS selaku Direktur Utama PT. SN rekanan pada proyek perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh," ujar Rahmad.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya," tutupnya. (KBRN/RRI)