Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Tahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Dua Jalur Kuta Cane
Jaksa Tahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Dua Jalur Kuta Cane
Jum`at, 10 Mei 2019 15:01 WIB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh terima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dari Polda Aceh atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut Kab. Aceh Tenggara (Lanjutan I dan lanjutan II) bersumber dari dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang bersumber dari APBA Tahun anggaran 2011 S/d 2012.
Adapun tersangka yang ditahan yaitu:
- Direktur PT Gayotama Leopropita an. IR CA
- Direktur PT Multi Bangun Cipta Persada an. M
- Direktur PT Jiban Aman Sentosa an. ST
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan an. SM
Pembangunan jalan dua jalur tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan, yaitu:
- Pembangunan dua jalur Kuta Cane-batas Sumut Kab Aceh Tenggara lanjutan dengan nilai kontrak RP .19.540.826.000 yang bersumber dari dana DPID dan dikerjakan oleh PT Gayotama Leopropita dengan direktur IR CA. Hasil audit kerugian negara sebesar RP 1.229.083.026.
- Pembangunan jalan dua jalur Kuta Cane – batas Sumut Kab Aceh Tenggara lanjutan 2 dengan nilai kontrak anggaran Rp 25.846.960.000 yang bersumber dari APBA 2011 dan dikerjakan oleh PT Multhi Bangun Cipta Persada dengan direktur sdr M. Nilai kerugian negara sebesar Rp 3.375.934.651
- Pembangunan jalan dua jalur Kuta Cane – batas Sumut Kab Aceh Tenggara lanjutan 3 yang bersumber dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (ppid) dengan nilai kontrak Rp 17.893.030.000 dan dikerjakan oleh PT Jiban Aman Sentosa dengan direktur sdr S Kerugian negara sebesar Rp 1.591.756.772,87.
Keyword:
Editor :Pondek
Berita Terkait
Komentar Anda