Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jembatan Pangwa

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jembatan Pangwa

Rabu, 24 Februari 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[IST]

DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekontruksi atau pembangunan jembatan Pangwa Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya.

Pembangunan jembatan tersebut pasca bencana gempa Pidie Jaya tahun 2016 pada Badan penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp.11.217.385.000,- (sebelas miliyar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Adapun para tersangka yang di tahan yaitu MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (konsultan pengawas) dan MUR (Direktur PT Trikarya Pratama Consultant).

"Perbuatan para tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.766.589,-(satu milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus depalan puluh sembilan rupiah)," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (24/2/2021).

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda