Jaksa Tuntut Muhammad Zaini 6 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tsunami Cup 2017
Font: Ukuran: - +
Reporter : Azril
Jaksa bacakan tuntutan terdakwa korupsi Tsunami Cup 2017. [Foto: Ist]
Dialeksis.com | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh membacakan tuntutan tindak pidana korupsi pada dua terdakwa dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 atau Tsunami Cup 2017, yakni Muhammad Zaini dan Mirza Bin Ramli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasar 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dengan tuntutan pidana.
Terdakwa Mirza Bin Ramli dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair selama 3 bulan dalam masa tahanan.
Di sisi lain, hukuman pidana terhadap Muhammad Zaini berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair selama 6 bulan dalam masa tahanan.
Kemudian, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.730.000.000, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setalah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan harta kekayaan. Namun, jika harta kekayaan dirasa tidak cukup atau kurang akan diganti jadi masa tahanan 3 tahun 3 bulan.
Sebelumnya, pada pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.9.272.390.295 miliyar sebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594 miliyar.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh telah lelakukan persidangan awal terhadap terdakwa MS dan SBS telah mendapatkan vonis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari 2 tingkat pengadilan judex Factie hingga sekarang masih menunggu putusan kasasi.(Azr)