Jaksa Tuntut Sunardi Pemilik Toko Emas Asia 5 Bulan Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Jaksa Madya, Yudha Pratama Putra. [Foto: Dialeksis/Achmad]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 (lima) bulan penjara terhadap terdakwa Sunardi alias Apun pemilik toko emas Asia.
JPU menyatakan Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan Konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan hasil uji yang dikeluarkan oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Kementrian Perindustrian Republik Indonesia terhadap kadar perhiasan emas yang dibeli dari toko emas Asia tidak sesuai dengan hasil pengujiannya di mana terdakwa menyatakan dalam surat/faktur/bon pembelian emas menyatakan 95,67% sehingga hal ini tidak sesuai antara perhiasan emas yang dijual dengan surat yang dikeluarkan oleh terdakwa selaku pelaku usaha.
JPU kemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntunan ini. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Adapun hal yang meringankan diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa berjanji akan memperbaiki cara menuliskan surat/faktur/bon terhadap perhiasan emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen.
Demikian tuntutan pidana ini JPU bacakan dan diserahkan pada persidangan hari Senin, 13 Desember 2021.
"Terdakwa dituntut 5 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama dia dalam masa tahanan (tahanan rumah) sekiranya sudah diputuskan nanti, apapun putusannya harus tetap segera dijalankan," ucapnya usai persidangan oleh sejumlah awak media.
"Terdakwa tidak dikenakan denda karena denda merupakan alternatif dan terkait isu negatif yang beredar belakangan, saya tidak mau memberi komentar apapun terkait hal tersebut," pungkasnya.