DIALEKSIS.COM | Calang - Dalam upaya menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama tim terpadu menggelar razia ternak yang berkeliaran di jalan raya, Selasa (20/5/2025).
Sebanyak 20 ekor kambing berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda yang kerap menjadi titik keluhan masyarakat. Razia ini dilaksanakan menyusul banyaknya laporan terkait hewan ternak yang mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Hewan ternak yang di lepas-liarkan oleh pemiliknya, menjadi salah satu permasalahan yang belum tertuntaskan di Aceh Jaya. Kondisi tersebut sangat berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat dan ketenteraman umum, bahkan tidak sedikit dapat merugikan orang lain terutama pelintas jalan raya yang mengakibatkan kecelakaan karena hewan ternak yang dibiarkan lepas begitu saja.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu (Perwakilan dari Dinas Pertanian, Personel Polres Aceh Jaya, Personel Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, Dokter Hewan dan PPNS) melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.
“Selama ini kami banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terhadap hewan ternak lepas liar yang sudah sangat meresahkan baik di jalan raya, di area pemukiman penduduk bahkan dikebun, bahkan berpotensi pemicu konflik sosial,” ungkapnya.
Hamdani menambahkan bahwa saat ini Petugas bersama Tim Terpadu lebih menfokuskan penertiban di jalan raya dan fasilitas umum.
"Target kami adalah untuk mensterilkan jalan raya dan fasilitas umum lainnya dari gangguan yang diakibatkan oleh hewan ternak. Upaya yang kami lakukan sebagai bentuk penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak," sebutnya.
Pada penertiban kali ini, Petugas Satpol PP bersama Tim berhasil mengamankan 20 ekor kambing di lima titik lokasi meliputi Kuala Meurisi Keutapang, Padang Datar, Krueng Sabee dan Dayah Baro. Sementara untuk jenis hewan ternak sapi dan kerbau nihil.
Hamdani mengharapkan semua pihak ikut berkontribusi dan berperan aktif dalam penertiban ternak, mulai dari Pemerintah Gampong, Kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten dan masyarakat setempat sebagaimana yang disebutkan dalam Qanun.
“Penertiban ternak bukan hanya dalam artian penangkapan semata tetapi juga termasuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Nah ini perlu peran serta semua pihak, berbicara penertiban dalam hal penangkapan itu mutlak menjadi kewenangan dari Satpol PP bersama Tim," ungkap Hamdani
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat (pemilik ternak) untuk menjaga dan memelihara hewan ternaknya sesuai dengan peraturan daerah dan anjuran syariat Islam.
"Mari kita ciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta bangkit bersama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya kandang ternak sepanjang jalan," pungkasnya. [*]